Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal Penyedia Platform Marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan /a tau PD RI. (2) Atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pembekuan. (3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Penyedia Platform Marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI. (4) Dalam hal Penyedia Platform Marketplace telah memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.