PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal Penyedia Platform Marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan /a tau PD RI.
(2)
Atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pembekuan.
(3)
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Penyedia Platform Marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI.
(4)
Dalam hal Penyedia Platform Marketplace telah memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.