Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
2.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
3.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
4.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Operasi Moneter.
5.
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia atau yang selanjutnya disebut Diskonto SBI adalah selisih lebih antara:
a.
nilai nominal SBI pada saat jatut. tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau
b.
nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI.
6.
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean termasuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau pihak-pihak yang tunduk kepada kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor.
7.
Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
8.
Deposito Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat Deposito DHE adalah Deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor.
9.
Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah Pajak Penghasilan dengan pengaturan khusus yang tidak dapat diperhitungkan terhadap Pajak Penghasilan yang dikenakan berdasarkan ketentuan umum.
BAB II
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.