(1)
Terhadap Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Termasuk bunga yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4)
Orang pribadi sebagaimana dimaksud paca ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.