⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
a.
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit yang merupakan teks dari
Harmonized System
(HS) yang diterbitkan oleh
World Customs Organization
(WCO);
b.
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit yang merupakan teks dari
ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature
(AHTN);
c.
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 10 (sepuluh) digit yang merupakan pos tarif nasional; dan
d.
pos/sub pos dan uraian barang pada Bab 98 Lampiran III Peraturan Menteri ini yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.