⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara
mutatis mutandis
bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.