PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg adalah sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.