Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai d itanggung Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang akan direalisasikan didasarkan pada jumlah pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg hasil penelitian dan verifikasi oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dituangkan dalam berita acara. (2) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan besarnya Pajak Pertambahan Nilai d itanggung oleh Pemerintah atas subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.