(1)
Jenis BBM yang dapat diberikan subsidi terdiri dari Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Subsidi Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberian subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.