(1)
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditandatangani oleh verifikator dan Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(2)
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditandatangani oleh KPA dan direksi Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.