Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara triwulanan. (2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPA. (3) Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). (4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu. (5) Koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu bulan berikutnya. (6) Pembayaran subsidi harga berdasarkan perhitungan subsidi yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pembayaran 100% (seratus persen). (7) Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.