Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terdapat penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke Kas Negara sebagai Pendapatan Bersih Hasil Penjualan Jenis BBM Tertentu menggunakan Kode Akun 423131 (Pendapatan Bersih Hasil Penjualan BBM). (2) Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan PBBKB yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dikalikan dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.