(1)
Pembayaran dana Subsidi Jenis BBM Tertentu dan pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(3)
Besarnya subsidi Jenis BBM Tertentu dan pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu dalam satu tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.