Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, selisih kurang pembayaran PPN atas subsidi harga dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dana subsidi PPN tersebut telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan Kode Akun 423913 (Penerimaan Kembali Belanja Lainnya RM TAYL).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.