(1)
Atas selisih kurang pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil audit dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Atas selisih lebih pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Usaha menerbitkan nota retur sebesar selisih antara hasil audit dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.