Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Subsidi LPG Tabung 3 Kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas subsidi harga. (2) Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG Tabung 3 Kg per kilogram dengan volume LPG Tabung 3 Kg per kilogram yang diserahkan kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut : SH = SHKg x V SHKg = [(HJE LPG – PPN – MA) – HP LPG] SH = subsidi harga SHKg = subsidi harga per kilogram V = volume LPG Tabung 3 Kg (Kg) HJE LPG = Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg (Rp/Kg) PPN = Pajak Pertambahan Nilai (Rp/Kg) MA = Margin Agen (Rp/Kg) HP LPG = Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg (Rp/Kg) (4) Subsidi harga per kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg melalui Badan Usaha atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg setelah dikurangi PPN dan margin agen yang digunakan dalam perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan dengan Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg. (5) Harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg merupakan harga jual eceran per kilogram LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Didalam Harga Patokan per kilogram LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk margin. (8) Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) PPN atas subsidi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan besaran subsidi harga dikalikan dengan tarif PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.