Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.