⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Subsidi LPG Tabung 3 Kg diberikan kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.