Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha dan/atau instansi terkait lainnya. (3) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.