⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA.
(2)
Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3)
Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas:
a.
volume penjualan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri dilampiri dengan bukti penyerahan LPG Tabung 3 Kg ke agen;
b.
harga indeks pasar LPG;
c.
Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg;
d.
kurs beli rata-rata Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan; dan
e.
faktur pajak atas subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditagihkan kepada KPA;
f.
perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.