⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara triwulanan.
(2)
Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPA.
(3)
Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
(5)
Koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.
(6)
Pembayaran subsidi harga berdasarkan perhitungan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
(7)
Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.