⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pembayaran subsidi harga kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (6) dapat diperhitungkan dengan kewajiban Badan Usaha kepada Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.