Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Sisa anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk subsidi LPG Tabung 3 Kg.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.