⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (7) serta pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersifat sementara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.