⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(3)
Besarnya subsidi LPG Tabung 3 Kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg dalam satu tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.