Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.
Alokasi Sementara Dana
Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Tahun Anggaran 2013 didasarkan
atas perkiraan penerimaan PPh sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2013.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.