Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.
(1)
Penerimaan Negara dari
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21
dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen).
(2)
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang
bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai
berikut:
a.
8,4% (delapan koma empat persen) untuk
kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga koma enam persen) untuk
seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian
yang sama besar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.