Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.
(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 merupakan
perkiraan.
(2)
Alokasi sementara DBH
PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran
2013 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Alokasi sementara DBH
PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2013
sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.