Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa. 2. Urusan tertentu adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. 3. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.