PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa.
(2)
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
c.
menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
d.
memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk konsultan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.