PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c.
Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.