PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
a.
nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b.
nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
c.
hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
(2)
Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.