PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Seorang kuasa tidak diperbolehkan melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa dalam hal seorang kuasa pada saat melaksanakan hak dan/ atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu :
a.
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b.
menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
c.
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.