PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Wajib Pajak pemberi kuasa wajib melaksanakan sendiri hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan atau menunjuk seorang kuasa lain dengan surat kuasa khusus.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.