Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009.
(1)
Setoran
bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan
bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan
energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 209/KMK.04/1998 diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan.
(2)
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.
(3)
Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan terutang oleh
Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2009.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.