Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. (2) Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen anggaran yang diperlukan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.