Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009.
(1)
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi setoran bagian
Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
setiap triwulan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.
(2)
Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan data realisasi setoran bagian
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen anggaran yang
diperlukan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.