Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009.
(1)
Alokasi
untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah diusulkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data perkiraan setoran
bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang
bersangkutan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.