Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009.
Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari
setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan
Pungutan-pungutan lain.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.