Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (14) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercermin dalam kebijakan Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Periode APA. (3) Dalam hal atas Periode APA dan/atau Roll-back : a. telah disampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; b. Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; dan c. terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam APA, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan kesepakatan dalam APA paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya keputusan pemberlakuan APA. (4) Dalam hal atas Periode APA dan/atau Roll-back sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA. (5) Dalam hal atas tahun pajak dalam Periode APA telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA. BAB VI TATA CARA EVALUASI APA Bagian Kesatu Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Melakukan Evaluasi APA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.