⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (14) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercermin dalam kebijakan Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Periode APA.
(3)
Dalam hal atas Periode APA dan/atau
Roll-back
:
a.
telah disampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
b.
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; dan
c.
terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam APA,
Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan kesepakatan dalam APA paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya keputusan pemberlakuan APA.
(4)
Dalam hal atas Periode APA dan/atau
Roll-back
sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA.
(5)
Dalam hal atas tahun pajak dalam Periode APA telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA.
BAB VI
TATA CARA EVALUASI APA
Bagian Kesatu
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Melakukan
Evaluasi APA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.