⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam pengawasan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (14).
(2)
Dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
a.
melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan pelaksanaan kesepakatan dalam APA;
b.
meminta Wajib Pajak untuk memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan;
c.
melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pihak Afiliasi Wajib Pajak;
d.
mewawancarai pengurus dan/ atau karyawan Wajib Pajak; dan/atau
e.
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan:
a.
peninjauan kembali APA, sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA; atau
b.
pembatalan kesepakatan dalam APA,
sebelum periode APA bera
khir.
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali APA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.