⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (14), dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa:
a.
Wajib Pajak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan/atau
b.
Wajib Pajak tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang:
1.
diketahui atau patut diketahui oleh Wajib Pajak; dan
2.
dapat mempengaruhi hasil kesepakatan dalam APA,
kepada Direktur Jenderal Pajak tanpa harus menunggu permintaan dari Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Atas kesepakatan dalam APA yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
keputusan pembatalan kesepakatan dalam APA kepada Wajib Pajak; dan
b.
pemberitahuan pembatalan APA kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal APA Bilateral.
(3)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak membatalkan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan APA untuk Periode APA dan/atau
Roll-back
yang dicakup dalam APA yang dibatalkan; dan
b.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VII
TATA CARA PEMBARUAN APA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.