Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA CARA PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan peninjauan kembali APA yang diajukan oleh Wajib Pajak. (2) Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas formulir permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan peninjauan kembali APA secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal penerimaan permohonan peninjauan kembali APA. (5) Dalam peninjauan kembali APA, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15. (6) Hasil perundingan peninjauan kembali APA dituangkan dalam perubahan Naskah APA atau Persetujuan Bersama. (7) Atas perubahan Naskah APA atau perubahan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai perubahan APA dengan mencantumkan tahun pajak dalam Periode APA yang ditinjau kembali. Bagian Ketiga Pembatalan APA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.