⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 62/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
(4)
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.