Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 62/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. (4) Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.