⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 62/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat:
a.
Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu; dan
b.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran atas penyerahan LPG tertentu dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.