⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 62/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dapat dikreditkan.
(2)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.