(1)
Jasa tertentu dalam kelompok jasa Pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
b.
jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.