(1)
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal.
(2)
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.