Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal. (2) Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.