TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 1995 sampai dengan 2000 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
a.
keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP 1994;
b.
keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP 1994;
c.
kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan atau permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang KUP 1994.
(2)
Termasuk kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya untuk Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2012, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.