TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap pelaksanaan pemberian imbalan bunga yang berkaitan dengan:
a.
penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 yang belum diselesaikan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b.
SKPIB yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak dan belum diselesaikan, diberikan imbalan bunga sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.