PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
PPh Pasal 22 impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
(2)
PPh Pasal 22 dipungut oleh:
a.
instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
b.
badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
c.
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besarnya tarif PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
(4)
Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a.
obat-obatan;
b.
vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
c.
peralatan laboratorium;
d.
peralatan pendeteksi;
e.
peralatan pelindung diri; dan/atau
f.
peralatan untuk perawatan pasien.
(5)
Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit
syringe
, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa
face shield
,
hazmat
, sarung tangan, dan masker bedah,
cold chain
,
generator set
, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
(6)
Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan:
a.
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
(7)
Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
(8)
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
(9)
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
a.
identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;
b.
identitas penjual;
c.
nama dan jumlah barang; dan
d.
pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
(10)
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
(11)
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), meliputi:
a.
Badan/Instansi Pemerintah;
b.
Rumah Sakit; dan/atau
c.
Pihak Lain.
(12)
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan tanpa surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor.
(13)
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.