✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
(2)
Penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal pembuatan nota penghitungan.
(3)
Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4)
Nota penghitungan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya nota penghitungan beserta laporan atas hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.