✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
(2)
Penyampaian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.